Untuk lima tahun ke depan perusahaan akan menerapkan tarif baru, namun sebelum itu, Perumda Air Minum Kota Padang melakukan konsultasi publik terlebih dahulu. Konsultasi Publik ini dihadiri langsung oleh Dirut, Dirum dan Dirtek, serta dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pengawas Ir. Arfian beserta anggota, tak lupa dalam agenda pagi ini, Perumda Air Minum Kota Padang juga mengundang berbagai unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat, diantaranya dari Ombudsman, Bapak Syauqi Alfaruq, dari KPID Ficky, dari BPSK Kota Padang Ibu Sri Mulyati, Ketua PWI Sumbar, Bapak Widya Navies, Kabag PSDA Pemko Padang, Bapak Indra Noferi, Kabag Hukum Pemko, Ibu Rita, serta awak media.
Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020, Surat Gubernur tanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Atensi dari BPKP Sumbar. Sejauh ini masih banyak pelanggan Kota Padang yang penetapan tarifnya masih dibawah tarif dasar (tarif batas bawah) sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat.
Salah satu dampak belum tepatnya penetapan tarif ini adalah menurunnya kualitas pelayanan Perumda Air Minum Kota Padang akibat tertundanya pemeliharaan infrastruktur. Itulah sebabnya subsidi ini dialihkan ke pemeliharaan, maka pelayanan dipastikan akan lebih baik.
Sejauh ini tarif Perumda AM Kota Padang mulai dari kelompok sosial hingga pelanggan khusus masih tergolong yang terendah di Indonesia.
#rls