Ka Lapas IIA Padang, Martin, Bc. IP, SH |
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Baru- baru ini, ketika wartawan padangterkininewa.net menyambangi Mabes Lapas IIA Padang, Sabtu(13/7), dalam suasana keakraban, Ka Lapas Padang IIA padangpadang, Martin, Bc. IP, SH, mengatakan kegiatan di Lapas IIA Padang terus bergulir dalam pembinaan ke warga binaan, agar mereka kelak setelah mereka keluar mempunyai bekal ilmu yang di ajarkan didalam Lapas, dan diterapkan dan diamalkan dilingkungan mereka.
Martin juga menambahkan, beberapa program unggulan Lapas IIA pembinaan yang dilaksanakan yaitu, yang pertama Pembinaan kemandirian berupa kegiatan kerja / keterampilan berupa : pembuatan sendal hotel, pembuatan keranjang buah, aneka ragam mobiler, pertukangan, pembuatan roti /bakery dan yang kedua Pembinaan kepribadian berupa :program santri (belajar mengaji/ tausiyah/khotbah/Hafiz Qur'an/ bahasa arab),Program layanan rehabilitasi narkotika, program latihan kepramukaan, pembinaan kerohanian non muslim.
"Alhamdulillah dari beberapa kegiatan warga binaan, sudah ada yang melakukan kerjasama dengan beberapa hotel dan instasi2, seperti sendal hotel, aneka ragam mobile, dan pembuatan Roti, " Ungkap Martin, mengakhiri.
#boy