Padang(SUMBAR)Padang Terkini-Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani tangani langsung kasus ini dan perintahkan Penyidik menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Tapan,  Sumbar. Tersangka EL Diancam Hukuman Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar Rupiah. Diduga masih ada pelaku lainnya selain EL.  

Selanjutnya pada Senen, (3/6). Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat menetapkan EL (66 thn) sebagai Tersangka kasus mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah. Penetapan tersangka EL tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Prov. Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal  22 Mei 2024.


Dalam Operasi Gabungan tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu EL (66 thn) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan MD (30 thn) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal). 

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL (66 thn) dan MD (30 thn) oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL (66 thn) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan MD (30 thn) masih sebatas saksi. Saat ini EL (66 thn) telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti eksavator, Tim operasi terkendala medan yang berat, cuaca hujan dan banjir, serta  salah satu anggota Tim yaitu Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan gugur dalam tugas. Sehingga alat berat belum dapat diamankan. Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara. 

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadiran saya langsung bersama Polhut Utama Sustyo Iriyono di Sumbar bentuk komitmen KLHK  untuk menindak  kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar.  Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar. Ditengah meningkatknya ancaman bencana banjir, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius. Kejahatan seperti ini musuh bersama harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil.  

Tersangka EL tidak bekerja sendiri, kami sudah perintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan Kawasan Hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini.  Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya.

Lebih lanjut, Tersangka  EL (66 thn) akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo. Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Rasio Ridho Sani juga menambahkan tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis. Dari bukti permulaan dilapangan para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, disamping pidana perambahan kawasan hutan. Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera, tegas Rasio Ridho Sani.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi, menambahkan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan apresiasi atas dukungan KLHK dan Polda Sumbar dalam Operasi Gabungan ini.  Kami telah kehilangan salah satu anggota Polhut terbaik kami, Sdr. Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan. “Almarhum gugur saat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dalam perjalanan keluar dari Kawasan HPK Basa Ampek Balai Tapan’’.  

Sepakat dan mendukung apa yang disampaikan oleh Dirjen Gakkum, melindungi hutan dan kehidupan masyarakat harus kita lakukan bersama. Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan perusakan kawasan hutan di Tapan, pungkas Yozwardi.


#rls


 
Top