Agus Salim(SUMBAR)PT - Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh sebuah lembaga independen yang terbebas dari wilayah eksekutif bernama Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum, Perumda Air Minum Kota Padang berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat. Baik dalam hal layanan kualitas air bersih maupun dari segi harga yang terjangkau bagi seluruh pelanggannya.    

Kemarin (3/11), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Ibu Yefri Heriani hadir di Perumda AM Kota Padang sebagai narasumber dalam rapat tentang Standar Layanan Publik. Acara ini dihadiri oleh seluruh Direktur PDAM se Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Ibu Yefri menekankan tentang pentingnya menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan kepada msayarakat. Sehingga indikator kinerja dapat tercapai, tentunya dengan hasil capaian yang optimal.      

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal mengucapkan terimakasih kepada Ibu Yefri atas kesempatan telah hadir memberikan materi dan pemahaman akan pentingnya standar layanan publik terutama bagi PDAM. Diakhir pertemuan, Dirut berpesan kepada seluruh jajaran PDAM agar lebih responsif terhadap keluhan pelanggan. Sehingga ke depannya tidak ada lagi laporan terkait lambannya pelayanan.



#boy/hms
 
Top