Agus Salim(SUMBAR)PT - Diruangan rapat lantai 2 Perumda AM Kota Padang, rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung yang berjumlah 14 orang langsung diterima oleh Direktur Teknik Andri Satria didampingi Kepala Sekper dan Manager Keuangan (3/11).

Kedatangan rombongan ke Perumda AM Kota Padang dalam rangka melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Seperti diketahui, Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum. 

Lebih lanjut, ketentuan dalam Perpres 53 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024. 

Dalam kunjungan ini, tak lupa Dirtek mengucapkan terimakasih telah memilih Perumda AM Kota Padang sebagai tempat berbagi ilmu. Semoga hasil diskusi pada hari ini bermanfaat bagi kedua pihak dan dapat diimplementasikan segera sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.



#boy/hms


 
Top