Padang(SUMBAR)PT- Menanggapi Kegiatan Proyek Irigasi Lubuk Buaya Kecamatan Linggo Sari Baganti Ka Balai BWSS V Muhammad Doan Al mar'uf melalui WA nya, mengoreksi bahwa proyek irigasi itu, Bukan mangkrak tapi pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena lahan yang harus dikerjakan belum tersedia.

Sementara Lahan dimaksud dibagi dua yaitu, Lahan di Bagian Kanan Daerah Irigasi. Utk lahan tersebut sudah ada bangunan milik Pemkab Pesisir Selatan. Untuk ditangani pemerintah pusat, pada lahan ini belum ada penyerahan aset dari Pemkab Pesisir Selatan, jadi otomatis BWS Belum bisa melakukan Rehabilitasi di daerah tersebut karena masih Aset Pemkab (bagian kanan bendung). Yang kedua Lahan pada bagian kiri yang belum bebas. 

Lebih lanjut Dian menambahkan kronologisnya, yang pertama pada tahun 2022 ketika Tim Pembebasan Lahan melakukan sosialisasi rencana pembebasan lahan sesuai Desain yg ada, ada penolakan dari beberapa org masyarakat dan meminta agar trase di pindah. Krn hal itu akan merubah desain maka proses pembebasan dihentikan sementara dan di buat opsi utk merubah desain (dan ini seperti kembali ke titik awal.), Kedua pada awal 2023, ada dorongan dari masyarakat utk dilanjutkan proses pembebasan lahan, maka proses pembebasan dilanjutkan kembali (saat ini proses pembebasan ada pada Pengumpulan Alas Hak).

Jadi sampai dengan saat ini belum ada lahan bebas yang bisa diusulkan utk dilakukan rehab ataupun pembangunan jaringan irigasi Lubuk Buaya.

Dan Perlu diketahui, lanjut Dian proses pembebasan lahan mencakup beberapa hal berikut :

1. Sosialisasi desain

2. Pengumpulan alas hak 

3. Sosialisasi lanjutan terkait rencana pembebasan utk pemenuhan kelengkapan PENLOK

4  Pengukuran oleh Konsultan utk menentukan Patok yang nanti menjadi Batas Batas dalam PENENTUAN LOKASI (PENLOK) yg akan ditetapkan gubernur

5. Setelah Penlok ditetapkan maka dilakukan pengukuran dan penghitungan oleh Satgas A dan Satgas B dan BPN

6. Kemudian konsultan Apraisal utk menentukan nilai yang layak dibayarkan pada tanah/bidang termasuk tegakan yg akan dibebaskan.

Dan Saat ini posisi nya msh ada di poin 2 (pengumpulan alas hak).

Dari Penjelasan diatas, sudah jelas bahwa proyek tersebut BUKAN MANGKRAK tapi tidak ada lahan yang Bisa diusulkan untuk di Rehabilitasi atau Dibangunan Jaringan Irigasi nya.

Artinya Belum memenuhi Readiness Kriteria yg diminta yaitu : pertama Desain  sudah ada dan yang kedua Lahan belum ada, tutup Dian.


#helmi

 
Top