Padang(SUMBAR)PT- Sekda Prov Buka Resmi Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tatif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat
Aula Kantor Gubernur - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum. Kab/Kota se Sumatera Barat tahun 2022. Pagi ini Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PDAM se Sumatera Barat, bersama seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumatera Barat, kembali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tatif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat (1/3).
Rapat pagi ini di buka oleh Sekda Prov Sumbar Bpk. Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, yang juga turut dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bapak Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Ibu Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE, serta beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumatera Barat.
#boy/hms