Padang(SUMBAR)PT-
Sekda Prov Buka Resmi Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tatif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera BaratAula Kantor Gubernur - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum. Kab/Kota se Sumatera Barat tahun 2022. Pagi ini Dirut Perumda Air Minum Kota Padang @hendrapebrizal76 selaku Ketua PDAM se Sumatera Barat, bersama seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumatera Barat, kembali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tatif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat (1/3).
Lebih lanjut, rapat pagi ini di buka oleh Sekda Prov Sumbar, Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, yang juga turut dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE, serta beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Sekda Prov mengharapkan peran BUMD harus terus dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat pagi ini juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah bersama dalam upaya memajukan semua PDAM dari berbagai sisi dalam manajemen air minum di Sumatera Barat.
#boy/hms