Padang(SUMBAR)PT-Masih dalam rangkaian kunjungan kerja ke Kota Padang, Sumatera Barat pada Senin (27/2), Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono meninjau kesiapan layanan kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di RSUP Dr. M. Djamil.

Lebih lanjut, dalam tinjauan Wamenkes yang turut didampingi Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Yusirwan Yusuf melihat secara langsung kesiapan layanan mulai dari infrastruktur, peralatan kesehatan dan tenaga kesehatan di salah satu bangsal yang digunakan untuk melayani KRIS

“Hari ini saya juga meninjau kesiapan pelayanan KRIS di RSUP Dr. M. Djamil. Kelihatannya mereka sudah cukup siap untuk memberikan layanan ini,” kata Wamenkes.

Namun, sebut Wamenkes, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya. Sebab ruang rawat inap yang disediakan belum sesuai dengan 12 kriteria sarana dan prasarana layanan KRIS yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut diantaranya, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, ruangan yang terbagi, komponen bangunan kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

Masih ada beberapa catatan, seperti standar ventilasi udara dan pencahayaan ruangan belum baik, suhu ruangan juga masih panas, semoga ini bisa menjadi masukan untuk perbaikan,” jelas Wamenkes.

Selain meninjau bangsal, Wamenkes juga meninjau pengerjaan proyek pembangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlokasi di belakang RSUP diatas lahan seluas 1,5 hektar.

“Saya juga meninju tempat yang akan dilakukan ekspansi untuk pelayanan KRIS menjadi lebih banyak. Karena dari 200-an lebih tempat tidur, dengan adanya KRIS menjadi berkurang 200, untuk menambah seperti semula mereka memiliki lahan yang akan dibangun untuk pelayanan KRIS,” jelas Wamenkes.

Yusirwan mengungkapkan bahwa pembangunan gedung dan fasilitas ini adalah bentuk dukungan RSUP terhadap percepatan implementasi layanan KRIS yang merupakan amanat Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam kebijakan ini, pemerintah akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan untuk disatukan atau disamaratakan. Penghapusan kelas akan dimulai tahun 2023 dan ditargetkan rampung 100% pada tahun 2025.

“Sebagai rumah sakit rujukan di Sumatera, RSUP Dr. M. Djamil berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat. Karenanya pada Oktober 2022 lalu, kami mulai membangun gedung ini,” katanya.

Dirinya berharap pembangunan perluasan gedung dan fasilitas ini, dapat memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh masyarakat di wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Bagian Tengah. Sehingga, dapat meminimalisir masyarakat yang akan berobat ke luar negeri.


#boy/rls

 
Top