Padang(SUMBAR)PT-DISHUB kota Padang melakukan kegiatan penertiban truk yang masih mangkal dijalur jalan raya by Pass Dan jalan raya Padang Indarung.
Kegiatan penertiban truk yang masih mangkal dijalur jalan raya Padang Indarung.
Lebih lanjut, Kegiatan ini untuk melaksanakan perwako 30 tahun 2014 tentang penundaan truk masuk kota, dimana truk dilarang masuk kota pada pukul 06.00 a/d 08.00.
Kegiatan yang langsung di pimpin Kadishub kota Padang, Yudi Indra Syani, S.SiT, MT bersama jajaran bidang keselamatan dan operasional serta personil satlantas Polresta kota Padang,(26/01).
Adapun hasil yang diperoleh ditemukan sebanyak 15 unit truk yang parkir dibahu jalan sepanjang jalan raya Indarung.
Selanjutnya dilakukan penindakan bagi pengemudi truk yang berada disekitar kendaraan, dan diarahkan untuk parkir ke terminal parkir koto lalang.
Kegiatan ini mendapatkan antusias positif dari masyarakat karena mampu mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh truk yang parkir tidak pada tempatnya. kegiatan ini akan terus dilakukan, Hingga tidak ditemukan lagi truk yang parkir di badan jalan.
Aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”. 20 Jul 2022 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 Pasal 41 juga menegaskan
"Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan," ungkap Yudi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang juga Memberikan himbauan kepada RT/ masyarakat setempat
"Mari kita bersama sama menjaga fasilitas jalan ini dengan cara menegur dan memberikan arahan kepada pengemudi truk yang masih parkir di badan jalan agar memindahkan kendaraannya ke terminal parkir yang telah disediakan,"sebut Yudi lagi mengakhiri.
#boy/rls