Padang(SUMBAR)PT- Berdasarkan pengumuman nomor PENG-21/PB.7/2022 tentang Seleksi Perpindahan dari Jabatan lain ke dalam jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Tahun 2022 5 orang aparatur di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar telah dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti Uji Kompetensi. Lima peserta tuntas mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural secara virtual di Aula AB I Kanwil Kemenag Sumbar, Kamis (08/12).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Kemenkeu RI selaku Unit Penyelenggara Uji Kompetensi ini semula akan diikuti 7 peserta. Dimana 2 peserta atas nama Riswan untuk jabatan Pranata Keuangan Tingkat Mahir dan Rahmat Tasnim untuk Pranata Keuangan Ahli Muda tidak berkesempatan ikut dalam u-kom ini. Hal itu karena alasan tengah mengikuti kegiatan perjadin dan kegiatan lainnya.

Lebih lanjut, dari total 3016 peserta seluruh Indonesia, 5 orang aparatur Kanwil Kemenag Sumbar tersebut antara lain, Siska Anggaraini , Lucy Afriani Hakim, Rini Hartati, Ace Asnawelis  untuk APK Ahli Muda dan Rahmi Octavia untuk APK Ahli Pertama.

Seluruh peserta mengikuti uji kompetensi teknis selama dua jam mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sejak kemarin pagi. Dan uji kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural hari ini pelaksanaannya ujian berlangsung selama 120 menit.

Disampaikan Varia Gusma Pratiwi Pranata Keuangan Sub Bagian Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Sumbar kegiatan ujian kompetensi JF APK APBN ini merupakan kerja sama Biro Keuangan dan BMN dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Sementara itu, dikatakan Varia terselenggaranya ujian kompetensi ini kali pertama dilaksanakan. "Sebelumnya melalui inpassing," katanya. Dimana sehubungan dengan pelaksanaan seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan JF Pranata Keuangan APBN Tahun 2022.

"Dimana Unit Penyelenggara telah melaksanakan verifikasi usulan pendaftaran terkait yang disampaikan melalui e-Jafung sebagai dasar penetapan peserta Ujian Kompetensi seleksi perpindahan dimaksud." Jelasnya.

Sementara itu PLT Sub Koordinator Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sumbar Dini Mahmudillah berharap semoga kelima peserta berhasil mengikuti ujian dari awal hingga akhir dan mendapatkan hasil yang maksimal. Ia menuturkan ada sedikit perbedaan antara alih fungsi jabatan fungsional dengan inpassing. 

"Kalau alih fungsi jabatan merupakan berasal dari jabatan lain dan pangkat, golongan dan jenjang jabatan ditetapkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan AK."ungkapnya.

Sedangkan inpassing untuk pangkat golongan dan jenjang sama dengan sebelumnya. Dimana berasal bukan dari jabatan fungsional atau jabfung, kemudian memperoleh angka kredit berdasarkan kualifikasi pendidikan.



#boy/hms

 
Top