Lisda Hendrajoni |
Pessel(SUMBAR) PT-Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyebutkan seluruh anak Indonesia dijamin haknya untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Untuk itu ia menambahkan, dalam mendukung legislasi bagi anak, diusulkanlah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Hak tersebut telah dijamin oleh negara, seperti yang tertuang pada UU 1945 Pasal 28B ayat 2,” katanya saat mensosialisasikan tentang kebijakan perlindungan dan hak anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Sumatera Barat baru-baru ini.
Lisda juga menambahkan pihaknya juga akan. Mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, bahwa didalam Rancangan Undang-Undang tentang kesejahteraan ibu dan anak terdapat pemenuhan kebutuhan ibu dan anak dengan pendalaman yang lebih jauh. "Supaya lebih kuat pendalaman RUU ini," ucapnya lagi.
"Sekarang kami di DPR RI sedang mengusulkan RUU kesejahteraan ibu dan anak, sehingga nantinya dapat di aplikasikan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak dengan item-item yang lebih luas lagi," sebutnya lagi.
Menurutnya lagi, selain aspek. Positif pada tumbuh kembang dan prestasi anak, juga dalam pemunuhan hak a ak yang diwujudkan dari semangat para orang tua untuk lebih giat dalam mendampingi, menafkahi, memberikan pendidilan yang bermutu, sehingga masa depan anak. Lebih terjamin.
“Kita sebagai orangtua harus dijadikan hak anak ini sebagai pelecut semangat kita untuk lebih giat lagi mendampingi anak, menafkahi, dan melindunginya, sehingga masa depan mereka lebih terjamin dan berkualitas kedepannya,” tutur Lisda.
#boy/rls