Peromohonan masyarakat di birokrasi pemerintahan terkesan dirasakan sangat lamban, baik pengurusan surat yang berhubungan administrasi seperti surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat. Akhirnya Kecamatan Lubuk Begalung menjawab semua keluhan masyarakat dengan menghadirkan inovasi Aplikasi yang berbasis Digital, namanya Aplikasi Si-ALEK 

Padang(SUMBAR)PT-Ketika dikonfirmasikan diruang kerjanya Camat Lubeg Heriza Syafani,S.STP, M.PA memaparkan, aplikasi digital Si-Alek ini bertujuan untuk membantu warga yang berurusan ke kantor Camat mengurus surat-surat. Seperti surat keterangan miskin, surat keterangan pindah rumah dan lainnya. "Setelah mendatangi kantor kelurahan, staf kelurahan langsung memproses secara elektronik dan menghubungkan dengan kecamatan. Setelah dicek oleh petugas di kecamatan langsung terhubung dengan android saya untuk langsung ditandatangani dan langsung dicetak. Singkat kata, masyarakat hanya butuh sekitar 15 menit untuk mendapatkan surat keterangan yang ditandatangai Camat," katanya(3/8).

”Jadi,  ketika ada surat permohonan dari masyarakat yang akan ditandatangani camat, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor kecamatan, cukup berurusan di Kelurahan saja dan tidak perlu datang kecamatan. Karena camat bisa menandatangani dimana saja dengan tanda tangan digital,” ujar Heriza. 

Lebih lanjut Heriza juga menambahkan bahwa Aplikasi ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dan di Kelurahan kita sudah tahu sudah ada e-Kelurahan namun hanya sebatas persamaan format saja. Jadi setelah pelayanan di Kelurahan, masyarakat harus membawa ke kantor camat dan kemudian harus menunggu camat untuk mendapat penegesahan dari camat.

"Nah dengan adanya Si-ALEK berfungsi mencarikan solusi masalah ini, apabila camat tidak berada ditempat, jadi permohonan masyarakat itu bisa ditandatangani oleh camat secara mobile, dan prosesnya cukup 15 sampai 20 menit tidak menunggu berhari-hari,"papar sang camat.

Heriza juga mengatakan permohonan lewat aplikasi Si-ALEK ini seperti surat keterangan tidak mampu, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan gaib, surat keterangan penghasilan, surat keterangan telah menyelesaikan penelitian, surat keterangan penghasilan tidak kena pajak, dan surat keterangan hubungan keluarga. "InshaAllah akan kita kembangkan diseluruh Kelurahan,"tegasnya mengakhiri.


#boy


 

 

 
Top