Padang(SUMBAR)PT-Kebebasan pers dalam Demokrasi (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.



Dalam penyampaian materi, anggota DPD RI/MPR RI, Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.HUM., M.M. menyampaikan bahwa tema yang diangkat sekarang sangat menarik, wartawan memang harus selalu mencari berita yang faktual, dan ini merupakan fenomena yang terjadi sekarang ini.

"Sama kita ketahui bahwa demokrasi di Indonesia sekarang sedang berada di jurang ketidakstabilan, dan itu bisa kita buktikan. Pemilik demokrasi sebenarnya itu adalah rakyat, dalam  Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan 'Kedaulatan ada di tangan rakyat.' Bicara mengenai partai, partai itu hanyalah saringan yang diharapkan mampu melahirkan memimpin Indonesia," terangnya.

"Jadi melihat kondisi sekarang mengenai apa kabar demokrasi Indonesia ini memang harus dipertanyakan. Ada apa sebenarnya dengan demokrasi kita? Apa yang sesungguhnya terjadi di pusat? Katakan mengenai presiden tiga periode. Dalam politik Indonesia ada yang dinamakan dengan trace politica yang mana ada Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif, yang membuat undang-undang itu ada di Legislatif yaitu DPR, ini yang seharusnya kita pertanyakan," lanjutnya.

Isu-isu yang beredar akhir-akhir ini harus disikapi dengan bijak dan harus ditelaah secara baik, agar tidak terjadi kegaduhan demokrasi di negara ini, ujar Alirman Sori.

Alirman Sori berharap peran media massa akan menjadi point penting dalam penyebaran berita di Indonesia. Bijak bermedia, jujur dan betul-betul berita yang bermanfaat bagi masyarakat, ucapnya sambil mengakhiri.

Turut Hadir dalam dialog bersama Anggota DPD MPR RI Dr.Alirman Sori, SH, M.Hum, MM dan JMSI Sumbar seperti, Dewan Pakar JMSi, Sekretaris JMSI, Bendahara dan para pengurus JMSI Sumbar(9/4).


#boy

 
Top