Suasana Siswa MI Belajar
 

Padang(SUMBAR)PT-Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan dunia pendidikan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan generasi yang berkualitas dan berdaya saing. Salah satu usaha dalam mewujudkan hal tersebut adalah adanya sistem baru yaitu Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

Untuk tahun 2021 ini peserta AKMI hanya untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah saja, pada tahun 2022 akan diprogramkan untuk seluruh jenjang baik Mi, MTs, dan MA. Yang menjadi sasaran AKMI Tahun 2021 adalah siswa kelas 5 (lima) pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) semester ganjil, untuk mengukur kompetensi siswa sebagai hasil belajar siswa kelas 4 (empat) Madrasah Ibtidaiyah.

Satuan pendidikan MI yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 sebanyak 12.809 madrasah (350.135 siswa), yang tersebar di 34 provinsi. Jumlah tersebut merupakan 50% dari seluruh jumlah MI di Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya dijadikan kelompok kontrol dalam mengetahui Evaluasi dampak program AKMI dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran dalam rangka peningkatan kompetensi siswa madrasah.

Materi AKMI meliputi 4 jenis literasi yaitu Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Penyusun Instrumen AKMI, Kisi-kisi dan instrumen AKMI disusun oleh Tim Penyusun Instrumen. AKMI ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, yang terdiri dari unsur Guru, Akdemisi, Praktisi dan Pakar Asesmen; Pengolahan Hasil AKMI.

AKMI dilaksanakan berbasis komputer, dengan dua cara yakni secara full online dan semi online. Secara online maksudnya siswa mengerjakan soal secara online langsung pada server pusat, sedangkan yang semi online adalah siswa mengerjakan soal secara offline pada server madrasah, selanjutnya jawaban siswa dikirim oleh operator madrasah secara online ke server pusat.

Pemeriksaan hasil AKMI dilakukan secara komputerisasi oleh tim panitia pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hasil AKMI dijadikan referensi akademik dalam mendiagnosis kompetensi siswa madrasah. Juga dijadikan referensi dalam mengintervensi perbaikan pembelajaran maupun intervensi kebijakan lainnya, termasuk kebijakan penguatan moderasi beragama dan karakter sosial budaya siswa madrasah.

Peserta didik yang telah mengikuti AKMI berhak menerima Laporan diagnostik AKMI dan rekomendasi perbaikan. Penyelenggara AKMI dilaksanakan oleh; Panitia tingkat Pusat, Panitia tingkat Provinsi, Panitia tingkat Kabupaten/ Kota, Panitia tingkat Satuan Pendidikan.

Pembiayaan penyelenggaraan AKMI ditanggung oleh Kementerian Agama Pusat melalui DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pemantauan pelaksanaan AKMI dilakukan oleh Panitia Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan Tingkat Satuan Pendidikan sesuai tugas dan kewenangannya.

Menurut Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Helmi, AKMI merupakan alat ukur kompetensi siswa madrasah pada Literasi membaca, Numerasi, Sains dan Sosial Budaya sebagai data diagnostik untuk tindaklanjut perbaikan pembelajaran di madrasah.

"Ini merupakan salah satu wujud bukti perhatian pemerintah terhadap Madrasah kita dimana kita bisa lihat bahwa dewasa ini pemerintah sudah mulai berkosentrasi dalam memajukan perkembangan Madrasah di seluruh Indonesia, berbagai inovasi inovasi mulai diluncurkan," tambah Kakanwil.

"Semoga dengan pembaharuan dalam sistem pendidikan Madrasah seperti AKMI ini diharapkan bisa mewujudkan Madrasah Hebat Bermartabat yang menghasilkan anak didik generasi muda yang berkarakter dan toleran," tamba H. Helmi.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar melalui Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, H. Afrizal menyampaikan bahwa jumlah lembaga pelaksana AKMI di Sumbar ada 78 MI negeri dan swasta yang merupakan 50% dari jumlah MI se Sumbar.

Terakhir diinformasikannya bahwa untuk Sumbar jumlah siswa yang mengikuti AKMI berjumlah 1.965 orang. Pelaksanaan AKMI adalah tgl 08 hingga 20 November 2021 untuk jadwal utama dan 22 hingga 25 November 2021 untuk jadwal susulan.

 

#boy/hms

 
Top