Padang(SUMBAR)PT– Bergema atau tidak dan meningkat atau tidaknya citra positif Kementerian Agama di mata publik, tidak terlepas dari kepedulian tim humas mempublikasikan kegiatan lembaga bersangkutan di media. Media dimaksud, bukan hanya pada website atau media khusus Kementerian Agama, tapi terpublikasi di media umum.

Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Media dan Teknologi Informasi Kementerian Agama RI, Wibowo Prastyo, melalui rapat kehumasan diikuti pejabat terkait dan Kasubbag Umum dan Humas Kanwil se Indoenesia. Rapat melalui aplikasi zoom metting dilaksanakan Biro Humas Informasi dan Data (HDI) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, dimulai sekitar pukul 09.00 Wib.

Menurut Wibowo Prasetyo, paling tidak ada dua isu sentral, membutuhkan jawaban jelas dan tegas dari pihak Kementerian Agama se tanah air, yaitu Satu. Berkaitan Keputusan Menteri Agma (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021, dan Dua. Surat Eadaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaaan shalat hari raya idul adha, dan pelaksanaan qurban dalam suasana pandemi.

Kedua informasi semtral dan membutuhkan penjelasan tepat dan bijak dari pihak Kementerian Agama di setiap tingkatan hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dimaksud berhubungan dengan kondisi dunia, seperti di Indonesia, masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Dilain pihak, ulas Staf Khusus Kementerian Agama RI itu, kesempatan seperti ini ternyata masih ada pihak tertentu dan tidak bertanggungjawab memanfaatkan suasana dengan menyebarluaskan isu miring dan berita hoax ke tengah publik. Menyikapi kondisi demikian, pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama se tanah air, memberikan penjelasan dan selanjutnya dipublikasikan.

Untuk itu, ulasnya lagi, kepedulian dan tanggungjawab pihak terkait bersama tim humas Kementerian Agama di setiap tingkatan, memberikan pemahaman dan penejalsan secara utuh kepada masyarakat, sangat diharapkan. “Mana mungkin publik akan mengetahui bahwa di lembaganya telah diadakan acara sosialisasi atau dalam bentuk lain, jika kegiatan dimaksud tidak dipublikasikan secara internal atau le luar”, ingatnya.

Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Eri Gusnedi, di ruang kerjanya menjelaskan, secara kelembagaan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap adanya informasi terkini dari pusat. Beberapa saat kemudian, informasi dari Kementerian Agama pusat dimaksud, ditindaklanjuti ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Secara umum, jelasnya, jawaban Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, termasuk tindak lanjut dari SE Nomor 15 tentang panduan pelaksanaan shalat hari raya idul adha tahun 1442 dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah disampaikan kembali ke tim tingkat kanwil. Namun ada daerah yang tidak menjawab SE Nomor 15 dimaksud, karena tidak ada personil humas di kabupaten/kota itu sendiri.

Ke depan, tambah Eri Gusnedi, melalui pimpinan berharap di setiap Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang belum menetapkan personil humasnya, bisa melengkapi dan memungsikannya secara maksimal. Untuk itu, dukungan dan kerjasama kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota agar personil humas di kantornya terpenuhi, sangat diharapkan.

 

#hms|boy

 
Top