Padang(SUMBAR)PT- Sabar Berbuah manis, mungkin inilah ungkapan yang cocok dengan hadirnya kabar gembira terkait disetujuinya usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018 ini.
Pembayaran Selisih Tukin Guru Madrasah yang Terhutang Tahun Anggaran 2015 s.d 2018 ini telah diverisifikas dan validasi (Verval) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Pengesahan Anggaran dari BA BUN ke BA Kementerian Agama untuk Pembayaran Tunggakan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen TA 2015-2018, segera dibayarkan ke seluruh guru yang bersangkutan, sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum pada dokumen hasil Verval BPKP.
Sesuai penyampaian Menteri Agama bahwa anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) ini sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan/ dicairkan di KPPN setempat. Dan atas intruksi Menag agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat segera menindak lanjuti dengan menginformasikan hal tersebut ke seluruh satkernya. Begitu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Syamsul Arifin,(25/6).
Ia menjelaskan bahwa dana yang telah disiapkan oleh kementerian Keuangan untuk pembayaran selisih tukin terhutang untuk Satker di bawah Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat adalah Rp.27.252.279.000. Dimana dari total hasil Verval BPKP, ada 4.006 guru Madrasah se-Provinsi Sumatera Barat yang akan menerima selisih tukin tersebut.
“Proses pembayarannya sudah bisa dilakukan dari sekarang tergantung satker masing masing dan pencairannya berada pada satker masing masing, kecuali untuk Madrasah Ibtidaiyah itu proses pencairannya di Kemenag masing-masing, dengan catatan tetap sesuai mekanisme dan regulasi yang ada,” tegas Syamsul Arifin.
Kabid menekankan bahwa guru yang berhak menerima selisih tukin adalah PNS Kementerian Agama, tidak termasuk Guru DPK dari instansi lainnya dan pastinya yang sudah bersertifikat dan sudah termasuk dalam hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
“Untuk guru yang meninggal bisa diterima oleh ahli waris dengan proses administrasi masing masing dimana setmingkal trakhir. Dan untuk yang beralih dari guru ke struktural maka dihitung hingga berhenti menjadi guru dengan catatan sudah di verval,” jelasnya lagi.
Sementara ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Syamsuir saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan bahwa selisih tunjangan kinerja ini adalah hasil jerih payah dari para guru yang selama ini sudah mengabdi dengan sepenuh hati.
Plt. Kakanwil mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Kemenag bahkan kepala Madrasah agar tidak melakukan pemotongan, atau berbentuk sumbangan apapun kepada guru. “Saya tidak ada mau nanti mendengar, kepala madrasah maupun jajaran Kemenag melakukan pemotongan atau berbentuk pungutan-pungutan lainnya. Apabila ditemukan maka kita akan tindak tegas hal tersebut,” tegasnya.
Disampaikannya kembali bahwa ini merupakan suatu bentuk motivasi dalam bekerja sehingga lebih meningkatkan kwalitas hasil kerja para guru. “Semoga ini bisa bermanfaat bagi para guru apalagi saat ini kita ditengah bencana global adanya pandemi covid-19 ini, dan semoga ini bisa memberi motivasi dalam meningkatkan skill, produktivitas, dan kualitas para guru dalam mencerdaskan anak bangsa,” harap Plt Kakanwil yang juga sekaligus Kakan Kemenag Kab. Solok Selatan ini.
Kabar segera cairnya selisih tukin terutang ini disambut gembira para guru madrasah. Salah seorang guru, Andi Ardiman, misalnya, mengaku senang dengan kabar akan cairnya selisih tukin ini. Mewakili guru lainnya, dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
“Ini sangat membantu sekali dalam meningkatkan kesejahteraan guru, jika guru sejahtera maka sangat berpengaruh sekali dalam meningkatkan semangat kerja,” ujarnya.
“Harapan kedepannya agar pembayaran selisih tukin ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, dan kami harapkan untuk pimpinan agar dapat mengawasi dan mengontrol pembayaran selisih Tukin ini,” ujar guru kelas di MIN 3 Kota Padang ini.
#humas|boy