Padang(SUMBAR)PT- Dalam
memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah
menerbitkan PP No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun
2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menindaklanjuti
PP ini, PD. Perpamsi Sumbar menggandeng LSP AMI mengadakan pelatihan (14/6).terkait PP No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di Sumatera
Barat. Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, langsung membuka
Pelatihan tersebut pagi ini, yang bertempat di Truntum Hotel, Kota
Padang.
Pelatihan
diikuti oleh beberapa peserta dari PDAM se Sumatera Barat, diantaranya
Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman,
dan Sawahlunto.
Dalam
sambutannya Hendra Pebrizal mengatakan pelatihan ini sangat penting
bagi PDAM, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan
pencerahan dan solusi sehingga dapat membantu penyelesaian permasalahan
perpajakan di PDAM. Hendra Pebrizal juga menghimbau kepada seluruh
peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama
pelatihan.
Sebagai
pembicara/nara sumber dalam pelatihan ini yaitu Ibu Rita Berlis, Ak,
MM, CA, QIA, CPSt. Dari beliau diharapkan mendapatkan serapan ilmu
terkait pelatihan yang diadakan.
#hms|boy