Padang(SUMBAR)PT- Verifikasi Lapangan terkait Izin Pendirian Diniyah Formal di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan untuk tingkat Wustha dan Ulya telah dilaksanakan secara perdana pada Rabu, (24/3 ) .
Dalam kesempatan itu diturunkan tim verifikasi lapangan tim dari Bidang Papkis Kanwil Kemenag Sumbar yang dipimpin Kasi PD Ponpes Yohanes dan anggota Yeffirman.Turut hadir Kepala Seksi Pondok Pesantren Kab. padang Pariaman, H. Firtrison. dan Ma'had 'Aly.
Yohanes menjelaskan, mengingat Pendidikan Diniyah Formal (PDF) belum ada di Sumatera Barat, maka tahun ini yang mengajukan proposal sedikitnya ada 3 Kabupaten. Pertama dari Kab. Padang Pariaman 1 proposal, dan 2 proposal lainnya dari Kab. Pasaman Barat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren, yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Pendidikan Diniyah Formal merupakan satuan pendidikan formal pada Pondok Pesantren, sambung Yohanes. Yang terdiri dari 3 jenjang, yaitu :Dasar (Ula) masa pendidikan 6 tahun, Menengah (Wustha) masa pendidikan 3 tahun,Tinggi (Ulya) masa pendidikan 3 tahun.
“Awal Februari telah dilaksanakan Sosialisasi Pendidikan Diniyah Formal di Kementerian Agama Kab/Kota se-Indonesia dengan menghadirkan seluruh pimpinan pondok pesantren” ujarnya.
Ia menambahkan perihal lahirnya PDF berawal dari fakta bahwa keberadaan sekolah dan madrasah dianggap belum cukup mampu melahirkan alumnus yang mampu menjawab tantangan dunia dengan paradigma Islam. Pun, dalam menyelesaikan berbagai problem yang muncul di tengah umat, sebutnya.
Disamping itu lanjut Yohanes faktanya sekolah hanya mengajarkan mata pelajaran Agama 2-3 jam pelajaran/minggu. Sementara untuk madrasah sendiri muatan mata pelajaran agama hanya dikembangkan melalui lima mata pelajaran: Alquran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
“PDF merupakan ikhtiar Kementerian Agama dalam merawat tradisi pembelajaran Kitab Kuning dan mewujudkan lulusan yang memiliki kompetensi pengetahuan Keagamaan Islam yang handal (mutafaqqih fiddin)” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa persyaratan pengajuan PDF terdiri dari persyaratan administratif, teknis dan kelayakan, dimana seluruhnya memiliki skor yang harus dipenuhi.
Selanjutnya pada kesempatan itu, ia pun menguraikan dasar pengajuan PDF, yaitu: UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, PMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Kepdirjen Pendis Nomor 6963 Tahun 2017 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Pendidikan Diniyah Formal Wustha dan Kepdirjen Pendis Nomor 6036 Tahun 2015 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Pendidikan Diniyah Formal Ulya.
Diakhir kunjungan, tim Kanwil Kemenag Sumbar mengungkapkan harapannya bahwa dengan adanya PDF ini akan lahir kader ulama yang tafaqquh fieddin. Sehingga Sumatera Barat dimasa depan memiliki ulama-ulama yang dapat dipertanggungjawabkan keilmuan Islamnya.