Padang(SUMBAR)PT- Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) H Irwan bersama Kasubbag Umum dan Humas Eri Gusnedi mengikuti rapat  tentang percepatan program sertifikasi BMN berupa tanah pada Kementerian Agama yang diselenggarakan Sekjen Kemenag RI melalui Zoom Meeting, Rabu (02/02).

Kabag TU bersama Subbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar merupakan  pejabat eselon III dan eselon IV  yang diminta menjadi bagian peserta rapat tersebut.

Rapat tersebut diikuti dalam rangka menindaklanjuti surat Sekjen Kemenag RI  nomor 0224/B.III.3/Ks.01.1/01/2021 tanggal 28 Januari 2020 hal undangan percepatan sertifikasi tanah yang dikirimkan kepada   Sekretaris Direktorat Jenderal/ badan eselon I Pusat, Rektor atau Ketua perguruan Tinggi, Kanwil Kemenag Provinsi  dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal.

Meneruskan arahan Abeng Sulistiyo dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi narasumber saat Zoom Meeting tersebut, Kabag TU mengatakan latar belakang rapat pembahasan percepatan BMN berupa tanah itu adalah untuk percepatan proses sertifikat seluruh aset tanah milik negara demi mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisik pengelolan BMN.

“ percepatan sertifikasi BMN berupa tanah salah satu upaya mewujudkan good governancepengelolaan keuangan melalui pengelolaan BMN”, kata  H Irwan.

Lebih lanjut, untuk mencapai dan sesuai arahan pemateri dari DJKN BMN  itu, Kabag TU meneruskan agar  setiap satuan kerja dilingkungan Kanwil Kemenag Sumbar segera mengidentifikasi seluruh bidang tanah milik negara yang belum bersertifikat dan bermasalah.

“update data tanah pada database SIMAK, Master Aset dan SIMANTAP dan diminta satker untuk berkoordinasi dengan KPKNL untuk mengusulkan semua bidang tanah yang belum bersertifikat untuk disertifikatkan pada tahun anggaran 2020”, pungkas Kabag TU. 

 

# hms | boy

 
Top