Jakarta(SUMBAR)PT- Bantuan presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa kembali diajukan oleh masyarakat. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Bantuan ini bisa didapatkan jika masyarakat atau pelaku usaha sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
#sumber detikinet