Jakarta(SUMBAR)PT-Pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 dan BLT Rp 600 ribu tahap 3, mungkin kini menjadi yang paling ditunggu masyarakat Indonesia. Peminat kedua program sangat banyak hingga dibuat pendataan yang baik dan update informasi rinci.

Informasi seputar pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 bisa diketahui lewat akun Instagram prakerja.go.id. Untuk update info bantuan Rp 600 ribu dapat mengklik akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia lebih dari 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat

5. Melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id dan klik Gabung di gelombang terbaru yang disediakan pemerintah.

Dikutip dari situs Kartu Prakerja, siapa saja asal memenuhi syarat bisa mengikuti program tersebut. Tentunya, termasuk dalam kelompok yang mendapat manfaat dari kartu prakerja gelombang 9. Kelompok ini adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, ingin meningkatkan kompetensi.

Kelompok berikutnya adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka yang masih bekerja atau karyawan bisa mengikuti kartu prakerja gelombang 9, namun prioritas tetap diberikan pada yang pekerja usia muda dan kelompok yang terdampak COVID-19.

Pemerintah biasanya menyediakan 4-5 hari mulai dari pendaftaran hingga penutupan Kartu Prakerja. Timeline ini bisa menjadi perhatian bagi yang ingin mengikuti kartu prakerja gelombang 9 dengan segera menyiapkan syarat dan mengikuti seleksi. Berikuti timeline Kartu Pekerja gelombang 8 dan 7:

10 September 2020: Pendaftaran kartu prakerja gelombang 8

14 September 2020: Penutupan pendaftaran kartu prakerja gelombang 8

17 September 2020: Pengumumanman hasil seleksi kartu prakerja gelombang 8


3 September 2020: Pendaftaran kartu prakerja gelombang 7

6 September 2020: Penutupan pendaftaran kartu prakerja gelombang 7

10 September 2020: Pengumuman hasil pendaftaran kartu prakerja gelombang 7

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia lebih dari 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat

5. Melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id dan klik Gabung di gelombang terbaru yang disediakan pemerintah.

Dikutip dari situs Kartu Prakerja, siapa saja asal memenuhi syarat bisa mengikuti program tersebut. Tentunya, termasuk dalam kelompok yang mendapat manfaat dari kartu prakerja gelombang 9. Kelompok ini adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, ingin meningkatkan kompetensi.

Kelompok berikutnya adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka yang masih bekerja atau karyawan bisa mengikuti kartu prakerja gelombang 9, namun prioritas tetap diberikan pada yang pekerja usia muda dan kelompok yang terdampak COVID-19.

Pemerintah biasanya menyediakan 4-5 hari mulai dari pendaftaran hingga penutupan Kartu Prakerja. Timeline ini bisa menjadi perhatian bagi yang ingin mengikuti kartu prakerja gelombang 9 dengan segera menyiapkan syarat dan mengikuti seleksi. Berikuti timeline Kartu Pekerja gelombang 8 dan 7:

10 September 2020: Pendaftaran kartu prakerja gelombang 8

14 September 2020: Penutupan pendaftaran kartu prakerja gelombang 8

17 September 2020: Pengumumanman hasil seleksi kartu prakerja gelombang 8


3 September 2020: Pendaftaran kartu prakerja gelombang 7

6 September 2020: Penutupan pendaftaran kartu prakerja gelombang 7

10 September 2020: Pengumuman hasil pendaftaran kartu prakerja gelombang.

Jadi untuk bantuan Rp.600 ribu tahap 3, syarat-syaratnya adalah:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran untuk upah kurang dari Rp 5 juta, sesuai dengan pelaporan pada BPJS Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Sama seperti kartu prakerja gelombang 9, jika memenuhi syarat yang ditentukan maka pekerja bisa memperoleh BLT Rp 600 ribu. Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara yang terdiri atas Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN kepada rekening penerima.

Rekening pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600 ribu didaftarkan HRD atau bagian sumber daya perusahaan terkait pada BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan Rp 600 ribu dilakukan bertahap melalui proses pemindahbukuan pada rekening pekerja. Dengan proses tersebut pekerja diharapkan sabar jika belum menerima bantuan meski telah memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

 

#sumber detikinet |boy

 

 
Top