Padang(SUMBAR)PT – Jagong (diskusi) Masalah Haji dan Umrah biasa disingkat Jamarah merupakan kegiatan strategis yang digagas Kementerian Agama RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama masing-masing Provinsi yang ada di Indonesia dalam rangka mendiseminasikan regulasi dan kebijakan-kebijakan terkait penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Jamarah juga memfasilitasi pihak-pihak terkait dalam menyampaikan aspirasi maupun kendala-kendala yang ditemui dilapangan seputar penyelenggaraan Haji dan Umrah menuju penyelenggaraan yang lebih berkualitas dan profesional dikemudian hari.

Tujuan Jamarah tersebut, disampaikan Ketua Panitia Jamarah Kanwil Kemenag Sumbar dalam hal ini, Kasi Bina Penyelenggaraan Haji Khusus H. Efrizal yang didampingi Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji H. Zilwadi pada acara pembukaan kegiatan Jamarah Angkatan 1 di Grand Inna Muara Hotel Padang, Senin (19/10).

Jamarah tidak hanya menuntut sinergitas antara Pemerintah (eksekutif) dengan DPR-RI (legislatif) selaku pemangku kebijakan dan pembuat undang-undang terkait Haji dan Umrah namun juga antara Pemerintah dengan penyelenggara haji khusus dan umrah (PPIU) serta calon jamaah haji sebagai objeknya.

Hal ini terbukti dengan hadirnya tiga orang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota beserta Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah serta tiga belas orang Kepala KUA, duapuluh sembilan orang jamaah haji, enambelas orang Penyuluh Agama Islam, enam orang perwakilan PPIU dan sembilan orang perwakilan KBHIU serta duapuluh satu orang ASN dari Kemenag Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Sumbar.

Total seratus orang peserta dari berbagai unsur tersebut mendapat pencerahan langsung dari Anggota Komisi VIII DPR-RI Hj. Lisda Hendra Joni dan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Prof. Nizar sebagai narasumber pada kegiatan itu.

Disela-sela penyampaian materinya mengenai UU no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hj. Lisda mengingatkan peserta tentang sepuluh ribu quota haji yang diperoleh Indonesia waktu itu merupakan hadiah dari Kerajaan Arab Saudi kepada Presiden RI bukan quota tetap jadi hal tersebut telah diperjuangkan kembali oleh Komisi VIII DPR-RI agar bisa diperoleh pada musim haji mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Hj. Lisda juga meminta feedback dari peserta mengenai kategori usia atau prioritas pemberangkatan haji reguler yang telah diformulasikan tersebut sehingga bisa menjadi masukan dan pertimbangan bagi perumus undang-undang jika ada yang bisa diperbaiki demi kebaikan bersama.

Senada dengan legislator cantik tersebut, Dirjen PHU Kemenag RI, Prof. Nizar memaparkan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan Pemerintah terkait penyelenggaraan haji dan umrah ke depan mengingat pandemi yang masih menghantui diantaranya mengenai skenario penyelenggaraan haji reguler pada tahun 2021 mendatang.

Menurut Nizar, ada tiga skenario penyelenggaraan haji mendatang. Pertama, seluruh quota jamaah haji akan diberangkatkan dengan persyaratan quota yang diberikan Arab tetap pada angka 221 ribu, pandemi atau virus covid-19 terkendali atau hilang total dari muka bumi dan jikalau masih mewabah maka jamaah akan disyaratkan memiliki vaksin covid-19 yang telah uji klinis.

Kedua, ibadah haji akan tetap diselenggarakan dengan pembatasan quota. Ketiga, kemungkinan terburuk jika wabah bertambah yaitu pembatalan kembali keberangkatan karena ditutup oleh pihak Arab Saudi.

Materi yang disampaikan Nizar secara virtual tersebut tidak mengurangi makna dan pemahaman peserta mengenai seluk-beluk penyelenggaraan ibadah besar umat muslim itu.

Demi mencapai tujuan yang diinginkan, kedua narasumber tersebut bersedia memberikan ruang tanya jawab bagi para peserta pada akhir sesi. Kesempatan emas itu dimanfaatkan maksimal oleh para peserta yang hadir dengan menyampaikan aspirasi dan kendala-kendala yang ditemui selama ini. 


#humas kemenag | vn | boy

 
Top