Ini bertujuan agar peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna) tahun 2021 angkatan VI hari ke-2, betul-betul memahami arti kesiapsiagaan dan kesigapan dalam menghadapi bencana, baik pra maupun pasca bencana itu sendiri.
Diantara nara sumber tersebut ialah, DR. Marlina Adisty, M.Si dari Widyaiswara Pusdiklat Penanggulangan Bencana BNPB dan Restu Martani, SE dari Analisis Estinasi.
Dalam paparannya DR. Marlina Adisty, M.S menyampaikan, bagaimana dampak kerugian soal bencana tersebut. Untuk pemetaan dan pendataan
" Pelatihan peningkatan Jitu Pasna ini adalah sebagai upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana untuk pengurangan resiko bencana itu sendiri," pungkas Adisty
Selanjutnya, Pelatihan peningkatan Jitu Pasna ini sebagai upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana.
Secara umum upaya-upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan.
Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik.
"Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak bencana," beber Adisty.
Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan.
Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik serta pengurangan risiko bencana yang diwujudkan pembentukan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Dr. Adisty melanjutkan, proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Jitu Pasna yang di dalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pascabencana.
Dokumen ini merupakan instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurasi data dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen rencana aksi.
#boy/r1